Melalui evaluasi ini, Inspektorat berharap perangkat daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya SPBE, meningkatkan kepatuhan regulatif, serta membentuk budaya sadar risiko di lingkungan ASN.
MR SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaannya.***