nasional

Kepala KUA Kini Bisa Dijabat Penyuluh Agama, Ini Ketentuan Terbarunya

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:20 WIB
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili dalam acara Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA di Bandung (kemenag.go.id)

Meski ada perubahan dalam kepemimpinan, Wildan memastikan bahwa kepala KUA dari penyuluh atau penghulu tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Sebab, penyuluh agama tetap menjalankan bimbingan agama dan pembangunan dengan pendekatan keagamaan. Sementara penghulu, tetap berfokus pada layanan pencatatan nikah dan bimbingan masyarakat Islam.

"Layanan pencatatan nikah adalah tugas eksklusif penghulu. Penyuluh memiliki domain tersendiri sesuai dengan tugas jabatan kepenyuluhan,"kata Wildan Hasan Syadzili.

Ia mengungkapkan, meskipun kepala KUA berasal dari penyuluh, maka kewenangannya tidak mengintervensi tugas penghulu. Kepala KUA tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan internal dan tata kelola perkantoran lainnya.

• Posisi Kepala KUA sebagai Fungsi Manajerial

Dalam sistem baru ini, posisi kepala KUA dipahami sebagai fungsi manajerial, yang terpisah dari tugas teknis penghulu dan penyuluh.

Baca Juga: Dinkes Jombang Kolaborasi dengan Kemenag Pembinaan Calon Jemaah Haji 2025

"Kepala KUA itu entitas yang berbeda dengan penghulu dan penyuluh. Sebelumnya, kepala KUA adalah penghulu, dan penghulu adalah kepala KUA,"ungkapnya.

Terkait legalitas dokumen pencatatan nikah, Wildan Hasan Syadzili mengatakan, meski Kepala KUA bukan penghulu, proses pencatatan nikah tetap dilakukan oleh penghulu yang ditunjuk.

"Pemeriksaan dan penandatanganan dokumen nikah tetap dilaksanakan oleh penghulu karena mereka juga merupakan Pejabat Pencatat Nikah (PPN),"jelasnya.

• Ketentuan Teknis Masih Menunggu Penyelesaian

Wildan menambahkan, ketentuan teknis mengenai penataan jabatan Kepala KUA masih dalam proses penyusunan. Meskipun perubahan skema kepemimpinan ini merupakan langkah penting, maka proses desain teknis harus dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan konfigurasi sosial di tiap KUA.

"Kami memastikan ketentuan teknis pelaksanaan PMA Nomor 24 Tahun 2024, termasuk soal Kepala KUA, harus selesai dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya PMA ini, yaitu pada Oktober tahun ini,"pungkasnya.

• Kepemimpinan Inklusif dan Terbuka

Reformasi ini menandai langkah Kemenag untuk membangun tata kelola KUA yang lebih terbuka, inklusif, dan profesional. Dengan memberi kesempatan pada penyuluh agama, termasuk perempuan untuk memimpin KUA, Kemenag menunjukkan pelayanan keagamaan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan dan inklusi.***

Halaman:

Tags

Terkini