nasional

Terjaring OTT di Restoran Cepat Saji, 2 Kades dan Eks Kades Diduga Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sidoarjo

Senin, 23 Juni 2025 | 21:06 WIB
Tiga Kades dan Mantan Kades yang Terjaring OTT Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Sidoarjo (Redaksi)

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik dugaan korupsi, dalam proses penjaringan perangkat desa yang melibatkan dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa.

Mirisnya, total uang dan saldo di rekening yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.

"Unit Tipidkor kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pertemuan tertutup di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan. Dari situ, dilakukan pengintaian hingga akhirnya kami lakukan penangkapan,"katanya saat konferensi pers, Senin (23/6/2025). 

Baca Juga: Dituding Pecat Honorer Sepihak, Kepala Disporapar Sidoarjo: Tidak Benar!

Ketiga tersangka yakni berinisial MAS (40), Kepala Desa Sudimoro, Tulangan; S (54), Kepala Desa Medalem, Tulangan; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.

"Mereka diamankan setelah bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya pada Selasa, (27/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB,"ungkap Christian Tobing.

Dalam penggerebekan itu, petugas menghentikan mobil yang dikendarai MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan dan menemukan uang tunai Rp185 juta dalam plastik kresek di kursi depan.

"Dari pengembangan penyidikan, ditemukan total uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp1,1 miliar dari berbagai sumber, yakni: Rp185 juta dari mobil tersangka, Rp230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS, Rp 604,83 juta dari rekening SY dan perusahaannya,"tambahnya.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa mereka menerima uang dari para peserta seleksi perangkat desa. Setiap peserta dikenai tarif antara Rp120 juta, hingga Rp 170 juta sebagai "imbalan kelulusan".

"Modus operandi yang digunakan SY, yakni bertindak sebagai koordinator dan mengklaim memiliki koneksi dengan panitia seleksi,"ujarnya.

Menurut Christian Tobing, tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta per peserta kepada para kepala desa, lalu membagi Rp10 juta untuk masing-masing kades dan mengirimkan Rp50 juta kepada seseorang berinisial SSP. Sedangkan sisanya sekitar Rp40 juta, dinikmati sendiri oleh SY. 

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Elpiji Subsidi Oplosan di Sidoarjo, 8 Tersangka Diamankan

Halaman:

Tags

Terkini