nasional

Terjaring OTT di Restoran Cepat Saji, 2 Kades dan Eks Kades Diduga Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sidoarjo

Senin, 23 Juni 2025 | 21:06 WIB
Tiga Kades dan Mantan Kades yang Terjaring OTT Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Sidoarjo (Redaksi)

"SY diduga menerima total uang Rp720 juta. Sedangkan MAS dan S, masing-masing mendapatkan sekitar Rp150 juta,"jelas Kapolresta Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

"Kami tegaskan, proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. Ini menjadi peringatan keras, agar tidak ada yang bermain-main dalam rekrutmen perangkat desa,"tegas Kombes Christian.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke tingkat provinsi.***

Halaman:

Tags

Terkini