nasional

Sadis! Istri Bunuh Suami Siri Pakai Putas, Jasad Disimpan 40 Hari di Rumah Kontrakan Mojoagung Jombang

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:03 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra di didampingi Kasubbag Humas saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana di Desa Johowinong Mojoagung Jombang (Rudiyanto)

"Polisi menemukan luka memar di kepala dan wajah korban, yang diduga akibat pukulan menggunakan balok kayu dan tikaman pisau,"ucapnya.

Adapun dua barang bukti yang berhasil di amankan polisi, yakni berupa pisau dan balok kayu.

"Motif pelaku masih kami dalami, namun jelas ini adalah pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP,"tegas AKP Margono.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jombang dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini