nasional

Pemkab Jombang Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Bupati Warsubi: Lindungi Warga Kecil dan Petani

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:34 WIB
Bupati Jombang Warsubi Tandatangani revisi Perda Pajak dan Retribusi (jombangkab.go.id)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersiap menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023.

Nota penjelasan perubahan itu disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (16/7/2025).

Menurut Bupati Warsubi, perubahan ini bukan sekadar menyesuaikan regulasi pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah untuk punya aturan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil.

"Prinsipnya, kita ingin kebijakan pajak dan retribusi ini makin transparan, sederhana, dan memberi perlindungan bagi warga kecil, khususnya dalam hal kepemilikan rumah pertama maupun pengelolaan lahan pertanian,"tegas Warsubi di hadapan anggota DPRD. 

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jombang Bahas Raperda 2024, Berikut Isi 11 Pembahasannya

Salah satu sorotan utama adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemkab Jombang kini menerapkan tarif tunggal, diantaranya: Lahan produksi (pangan dan ternak): 0,175%, Lahan non-produksi: 0,2%.

"Tujuannya agar mudah dipahami masyarakat,"ujar Bupati Jombang.

Pemerintah juga menambah pengecualian objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami ingin warga kecil yang beli rumah pertama dapat insentif agar bebannya ringan,"jelasnya.

Dalam Raperda ini, aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk listrik juga diperbarui. Penyedia tenaga listrik dari non-PLN wajib memungut dan menyetor pajak tersebut.

Selain itu, penataan reklame di ruang publik akan diatur lebih ketat.

"Iklan boleh, tapi jangan merusak wajah kota. Harus rapi dan sesuai norma,"ujar Warsubi.

Beberapa Pasal dalam perda lama juga dihapus, seperti pasal iodium dan pengendalian lalu lintas yang dianggap tidak relevan lagi.

Halaman:

Tags

Terkini