nasional

Forkopimca Trowulan Larang Sound Horeg saat Perayaan HUT RI ke-80, Wajib Angkat Tema Kebangsaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi Sound horeg (Pinterest )

 

MOJOKERTO, MOCOSIK.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Trowulan menegaskan sejumlah aturan penting bagi seluruh desa di wilayahnya.

Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Camat, Danramil, Kapolsek, dan Ketua MUI Kecamatan Trowulan pada Rabu (17/7/2025), menyusul rapat koordinasi pada 16 Juli 2025 malam di ruang Vidcon Kantor Kecamatan Trowulan.

Ada lima poin penting yang ditetapkan Forkopimca dalam keputusan tersebut, antara lain:

1. Seluruh kegiatan perayaan HUT RI, seperti hiburan, karnaval, dan gerak jalan wajib mendapatkan izin keramaian dari Polsek Trowulan.
2. Kegiatan harus mengusung tema perjuangan, kebangsaan, dan budaya lokal.
3. Penyelenggara wajib melaksanakan deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan gesekan antarwarga.
4. Sound system berjenis "horeg" (volume ekstrem dan menggema) dilarang keras digunakan dalam seluruh kegiatan perayaan, termasuk hiburan malam dan karnaval.
5. Penggunaan kendaraan untuk membawa sound system hanya diperbolehkan menggunakan mobil pick-up. 

Baca Juga: Diduga Mengantuk, Sopir Truk Tabrak Mobil PJR di Tol Jombang-Mojokerto

Keputusan ini ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Trowulan, agar dapat dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Camat Trowulan, Mujiono menyampaikan, bahwa langkah ini diambil demi menciptakan suasana perayaan kemerdekaan yang aman, damai, dan sarat nilai-nilai kebangsaan.

"Kita ingin perayaan HUT RI kali ini menjadi momentum yang edukatif, penuh semangat nasionalisme, dan tidak menimbulkan keresahan warga,"tegasnya.

Langkah tegas Forkopimca ini juga didukung oleh Danramil Trowulan, Kapten Czi Achwanwar dan Kapolsek Trowulan, Kompol Sutrisno, yang turut menandatangani keputusan bersama tersebut.***

Tags

Terkini