Polisi Tangkap Buronan Kasus Pengeroyokan Pegawai PLN di Mojokerto

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 13 Mei 2025 | 10:36 WIB
Polisi berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dua pegawai PLN di Dusun Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto (Humas Polres Mojokerto)
Polisi berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dua pegawai PLN di Dusun Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto (Humas Polres Mojokerto)

 

MOJOKERTO, MOCOSIK.COM – Setelah buron selama beberapa bulan, AT (27), salah satu dari empat pelaku pengeroyokan dua pegawai PLN di Dusun Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

AT diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di wilayah Kedungmaling.

Ia merupakan bagian dari kelompok preman kampung bersama BP (24), RK (38), dan Mik, yang kerap meresahkan masyarakat.

Pengeroyokan terjadi di depan sebuah warung nasi saat dua pegawai PLN, Khoirul Akhsin (34) dan Aris Saputra (39), hendak sarapan setelah menangani gangguan listrik.

Baca Juga: Pemerasan Bermodal Video Syur, Pria Probolinggo Diamankan Polisi di Bondowoso

Akhsin, warga Kelurahan Miji, Kranggan, dan Aris, warga Kelurahan Wates, Magersari, keduanya berasal dari Kota Mojokerto.

"Kejadiannya saat para korban hendak makan pagi. Tiba-tiba dikeroyok oleh empat orang pelaku,"terang KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5/2025).

Menurut keterangan polisi, para pelaku emosi karena mengira korban telah menyerempet sepeda motor milik BP. Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, hingga terjadi aksi kekerasan.

Akibat serangan menggunakan batu dan kayu, Akhsin mengalami luka di kepala. Sedangkan Aris, menderita lebam di tangan dan punggung.

Selain menangkap AT, polisi juga telah membekuk dua pelaku lainnya. BP ditangkap lebih dulu pada Selasa (28/11/2024) dini hari, disusul RK pada Jumat (29/3/2025) malam di depan sebuah musala di Kedungmaling.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua batu cor, satu batang kayu, sepasang helm proyek milik korban, dan kaus milik tersangka.

Kini, AT mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5,5 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan premanisme atau pemalakan, melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolres Mojokerto,"tegas Iptu Suparno.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Mojokerto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X