SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Kasus dugaan pelanggaran sempadan saluran irigasi oleh PT Bernofarm di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kini memantik kritik tajam dari warga.
Perusahaan besar itu diduga melanggar aturan jarak minimal sempadan saluran sungai/irigasi, namun tindakan yang diambil justru dinilai setengah hati.
Melalui surat resmi dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), kepada PT Bernofarm hanya diminta merevisi dokumen SKRK dan PBG, serta revisi design bangunan barunya.
Namun, bangunan lama dan pagar permanen yang diduga juga berdiri di sempadan irigasi bahkan mungkin melanggar tidak tersentuh penertiban.
"Kalau warga kecil saja bisa patuh, kenapa perusahaan besar dibiarkan melanggar?,"ujar Imam Syafi’i, warga Karangbong sekaligus pelapor kasus ini.
Aturan yang dirujuk, yakni Permen PUPR No. 8/2015 dan 14/2015, menegaskan bahwa sempadan saluran harus bebas bangunan.
Dalam surat nya tertanggal 29 Juni 2025, Nomor 000/1306/438.5.4/2025 dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo menyatakan di lokasi tersebut saluran irigasi 2 memiliki kedalaman dua meter, artinya bangunan harus berada minimal dua meter dari tepi.
Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo menyatakan di lokasi tersebut saluran irigasi 2 memiliki kedalaman dua meter, artinya bangunan harus berada minimal dua meter dari tepi.
Yang lebih dikhawatirkan, Imam menyoroti potensi dugaan penyerobotan tanah negara jika lahan sempadan itu sampai berubah status menjadi hak milik pribadi.
"Ini bukan hanya dugaan pelanggaran administratif, tapi bisa jadi modus legalisasi penyerobotan aset negara,"kata Imam.
Tak hanya PT Bernofarm yang disorot, kinerja Dinas P2CKTR juga menuai kritik. Imam juga menyayangkan sikap plin-plan dinas tersebut yang awalnya menyebut izin pembangunan sudah sesuai, tapi kemudian menyatakan perlu revisi design, SKRK dan PBG.
"Kami mempertanyakan bagaimana izin bisa terbit tanpa verifikasi sempadan lebih dulu,"tambah Imam.