nasional

Suami di Surabaya Jadi Tersangka Kasus KDRT, Korban Alami Kekerasan Berulang

Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Polrestabes Surabaya menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32) (Humas Polrestabes Surabaya)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Polrestabes Surabaya menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini mencuat setelah video aksi penganiayaan di rumah mereka di Jalan Lebak Agung, Surabaya, viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyebut peristiwa KDRT terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

"Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan,"ujarnya, Rabu (27/8). 

Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda Rp15 juta.

Dari penyelidikan, kekerasan berulang dilakukan tersangka dengan pola serupa: percekcokan kecil berakhir pada pemukulan.

Kasus pertama terjadi 15 Desember 2023, saat korban sedang menidurkan anak. Tersangka memukul dengan bantal, menjambak rambut, dan memukul tangan korban.

Kejadian kedua pada 9 Maret 2024, ketika korban tengah hamil tujuh bulan. Tersangka menampar, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Terakhir, pada 28 Januari 2025, korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di ponselnya. Pertengkaran berujung pada tendangan dan pukulan di hadapan anak-anak mereka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dalam flashdisk, pakaian korban, dan dokumen pendukung lain.

Sementara korban masih menjalani pemeriksaan psikologis untuk menilai dampak trauma akibat kekerasan tersebut.***

Tags

Terkini