nasional

Mahasiswa KKM Undar Jombang Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual dan Pergaulan Bebas

Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Mahasiswa KKM Undar Jombang Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual dan Pergaulan Bebas (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang menginisiasi kegiatan sosialisasi bertema "Pencegahan Pelecehan Seksual dan Pergaulan Bebas dalam Perspektif Hukum" di SMK Nusantara, Dusun Bogem, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, pada Sabtu (30/8/2025).

Kegiatan ini digelar dengan tujuan memberikan ruang edukasi kepada pelajar sekaligus menciptakan lingkungan remaja yang sehat.

Ketua Panitia, Muhamad Subkhan, dalam sambutannya menegaskan bahwa acara ini tidak sekadar bersifat seremonial.

"Tujuan utama kegiatan ini adalah memberi edukasi kepada generasi muda, mengingat semakin banyak kasus pelecehan seksual hingga pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja,"ujarnya.

Acara turut dihadiri dosen pendamping lapangan (DPL) KKM, Eka Hayati, S.Farm., M.Farm. Ia berharap sosialisasi tersebut dapat menumbuhkan kesadaran siswa agar lebih berhati-hati dalam pergaulan. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Instruksikan Aparat Bertindak Tegas Aksi Anarkis

"Sosialisasi ini sangat penting bagi remaja. Kami bersama mahasiswa KKM Fakultas Hukum Undar berupaya keras mensukseskan kegiatan ini dengan harapan seluruh materi yang disampaikan bisa diterapkan siswa,"ungkapnya.

Kepala SMK Nusantara, Amin Makmun Jadi Putra, S.H., S.E., secara resmi membuka acara. Ia mengapresiasi langkah mahasiswa KKM Undar yang dinilainya strategis demi masa depan para pelajar.

"Tentu kami mendukung penuh kegiatan ini. Upaya seperti ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa melibatkan lembaga yang kompeten di bidangnya,"tegasnya.

Selain itu, hadir pula dosen Fakultas Hukum Undar, Dr. Tri Susilowati, S.H., M.Hum., yang memaparkan materi utama.

Ia menjelaskan, bahwa pelecehan seksual mencakup tindakan fisik maupun non-fisik terkait tubuh atau seksualitas tanpa persetujuan, mulai dari ucapan cabul, siulan, tatapan tidak nyaman, hingga sentuhan yang melanggar batas.

"Hal ini sudah diatur dalam UU No. 12/2022 serta KUHP baru (UU No. 1/2023). Namun, hukum hanyalah pagar terakhir. Yang lebih penting adalah kesadaran kita menjaga diri. Free sex juga membawa banyak risiko, mulai dari ancaman pidana, penyakit menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, dampak psikologis seperti kecemasan hingga depresi, serta stigma sosial yang merusak masa depan,"terangnya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKM Undar berharap edukasi hukum dapat menjadi bekal bagi para pelajar dalam menjaga diri dan membangun pergaulan yang sehat di lingkungan sekolah maupun masyarakat.***

Tags

Terkini