nasional

Kemenag dan Kemenkum Tegaskan Pasal 44 UU Zakat Tak Langgar UUD 1945

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Kemenag bersama Kemenkumham menegaskan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan UU 45 (Kemenag)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Arslan Wahab melalui kuasa hukumnya, Askhalani dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Aceh Besar.

Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat. 

Baca Juga: Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Keterangan Presiden secara formal diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Penyampaian langsung di hadapan majelis hakim MK dilakukan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.

Dalam sidang, Abu menegaskan zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi kewenangan nasional. Karena itu, pengaturan melalui UU 23/2011 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Pasal ini memberikan kepastian hukum, mencabut aturan lama, serta mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam pengelolaan zakat. Karena itu, ketentuan ini tidak bisa diabaikan,"ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan Pasal 44 tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebaliknya, aturan tersebut memastikan sinkronisasi pengelolaan zakat di tingkat nasional.

Abu juga menegaskan UU 23/2011 tetap berlaku di Aceh selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Zakat di Aceh dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota sesuai dengan Qanun Aceh.

Menanggapi permohonan pemohon agar Pasal 44 ditambah frasa“kecuali Provinsi Aceh”, Abu menyebut hal itu tidak tepat.

Halaman:

Tags

Terkini