"Menambahkan frasa pengecualian justru akan menimbulkan tumpang tindih aturan. UU 23/2011 sudah jelas mengakomodasi keberlakuannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. Jadi tidak ada persoalan konstitusional di dalamnya,"tegasnya.
Atas dasar itu, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pemerintah menegaskan Pasal 44 UU Zakat tetap sah dan mengikat karena sejalan dengan konstitusi.***