PASURUAN, MOCOSIK.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Pelaku diketahui berinisial MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal warga sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.
Baca Juga: Motor Hilang 5 Bulan, Warga Jombang Menangis Haru Saat Ditemukan Polisi di Pasuruan
"Pelaku ini sebelumnya juga pernah dilaporkan atas kasus pemukulan terhadap seorang pedagang, yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada 17 September 2025,"ujar Kompol Muljono, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan MA bermula ketika pihaknya bersama anggota Unit Reskrim tengah melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, yang menyasar pelaku tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.
"Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,"jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 sentimeter, gagang kayu cokelat, sarung kayu warna cokelat, satu buah tas warna abu-abu, serta satu potong kaos lengan pendek warna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain memeriksa pelaku dan memintai keterangan para saksi.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,"tegasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***