JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kepatuhan LHKPN, Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi, serta Pembinaan Kode Etik ASN, yang digelar di Ruang Bung Tomo, Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Rabu (29/10/2025).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tahun 2025 pada area manajemen ASN, serta implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan wajib lapor LHKPN.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan regulasi, namun harus dibarengi dengan pembentukan budaya integritas di lingkungan aparatur.
Baca Juga: Respons Cepat, Dinsos Jombang Dampingi Bupati Salurkan Bantuan ke Korban Angin Kencang dan Kebakaran
"Kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN adalah komitmen kita terhadap nilai-nilai antikorupsi dan good governance,"tegas Bupati Warsubi.
Sebagai bentuk langkah progresif, Pemkab Jombang memperluas cakupan wajib lapor LHKPN sesuai Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2025. Jumlah wajib lapor meningkat signifikan dari 124 orang menjadi 426 orang pada tahun 2025.
Bupati Warsubi menargetkan kepatuhan 100 persen pelaporan LHKPN tetap terjaga, melanjutkan capaian positif selama enam tahun terakhir. Kepatuhan ini menjadi salah satu indikator utama penilaian KPK melalui program MCSP di area Manajemen ASN.
Selain LHKPN, sosialisasi juga menyoroti pentingnya pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan ASN. Bupati mengingatkan agar setiap aparatur berhati-hati terhadap pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan.
"Laporkan setiap bentuk gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung kepada KPK,"pesan Bupati Jombang.
Warsubi menekankan, integritas ASN bukan hanya menjadi benteng pribadi, tetapi juga kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas pembangunan daerah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPK RI, yakni Herda Helmijaya, SE., CFE., CIO., CRMP. (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) serta Khoirotul Nisa Niki Andriani (Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, Direktorat PP LHKPN).
Mereka memaparkan materi tentang pengelolaan benturan kepentingan, pencegahan gratifikasi, dan tata cara pelaporan LHKPN.