nasional

Pemkab Jombang Tegaskan Integritas ASN, Perluas Wajib Lapor LHKPN Sesuai Arahan KPK

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Pemkab Jombang Sosialisasi Kepatuhan LHKPN, Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi, serta Pembinaan Kode Etik ASN (jombangkab.go.id)

Sementara itu, materi pembinaan kode etik ASN disampaikan oleh Prio Utomo, S.H., Auditor Manajemen ASN Ahli Muda dari Kanreg II BKN Surabaya.

Sosialisasi diikuti secara luring oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Inspektur Kabupaten, serta para pejabat wajib lapor LHKPN tahun 2025, mulai dari kepala perangkat daerah, direktur BUMD, pejabat pembuat komitmen (PPK-SKPD), hingga bendahara dengan pengelolaan anggaran di atas Rp1 miliar.

Selain itu, ASN yang telah menjadi wajib lapor sejak 2024 mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting, dan ribuan ASN lain dapat menyimak melalui live streaming YouTube Jombangkab.

Di akhir acara, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi kepada KPK RI, Kanreg II BKN, dan seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut.

Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat semangat antikorupsi di Jombang.

"Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama, untuk mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari korupsi, bebas dari gratifikasi, dan berintegritas tinggi,pungkasnya"pungkasnya.

Pemkab Jombang optimistis, komitmen kolektif ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tumbuhnya kepercayaan masyarakat, serta terwujudnya pembangunan daerah yang efektif dan berkeadilan.***

Halaman:

Tags

Terkini