JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770, atau mengalami kenaikan Rp183.766 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara dengan 5,86 persen.
Dengan penetapan tersebut, mulai 1 Januari 2026, standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Kabupaten Jombang wajib mengacu pada angka UMK 2026 tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil pertimbangan yang matang antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Baca Juga: Pemkab Jombang Usulkan UMK 2026 Naik 6,65 Persen, Begini Penjelasan Kadisnaker
"Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli. Selain itu, menjadi energi positif bagi pekerja untuk terus meningkatkan produktivitas,"ujar Isawan Nanang.
Ia menambahkan, iklim pengusulan upah minimum di Kabupaten Jombang berjalan kondusif berkat peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas dukungan terhadap iklim investasi, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyampaikan aspirasi secara konstruktif,"ungkap Isawan Nanang.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang, serta media yang turut menjaga stabilitas keamanan dan mendukung penyebaran informasi secara berimbang.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan agar implementasi UMK 2026 berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Isawan mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan investasi di Jombang.
"Hal ini untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh warga Jombang,"pungkas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto.
Berikut Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota se Jawa Timur: