Untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mojodowo, Moh. Imam Mashudi, pada Rabu (7/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa dirinya baru mulai menjabat pada akhir tahun 2019, sementara persoalan sertifikat tersebut muncul setelah masa jabatannya berjalan.
"Saya mulai menjabat akhir 2019, dan setelah itu baru muncul permasalahan ini. Untuk proses sebelumnya, saya juga masih menelusuri,"terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus menggali keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh kejelasan menyeluruh, serta memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.***