GRESIK, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Gresik kembali membekuk satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan oleh kelompok gangster yang terjadi di Kecamatan Dukun dan Panceng.
Tersangka berinisial PRP (19) ditangkap petugas di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Selasa (27/1/2026).
Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya, itu merupakan satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari 2026.
Dalam aksinya, PRP ikut memukul korban dan merampas tas beserta handphone saat korban sudah tidak berdaya.
Baca Juga: Sempat Hilang di Jalur Pantai Bawean Gresik, Empat Wisatawan Ditemukan Selamat
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban beserta handphone yang ada di dalamnya,"terangnya.
Kepada penyidik, PRP mengaku handphone hasil rampasan telah diserahkan kepada dua pelaku lain yang kini masih buron, masing-masing berinisial DVT dan RZL.
"Dari delapan tersangka, enam sudah kami amankan. Dua lainnya masih DPO dan terus kami kejar,"ungkap Ipda Andi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, PRP masuk daftar DPO lantaran berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya berakhir setelah polisi melacak keberadaannya di wilayah Manyar.
AKP Arya juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh tersangka YF (26), warga Kebomas, yang berperan sebagai provokator. YF lebih dulu ditangkap di wilayah Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.
"Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga ikut merampas handphone korban,"jelasnya.
Selain delapan pelaku dewasa, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang ikut dalam konvoi. Namun, mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.***