PASURUAN, MOCOSIK.COM – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi lintas wilayah di Pasuruan dan Malang.
Dua tersangka masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang.
Keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pandaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2026.
Korban diketahui berinisial K.H. (28), warga Kabupaten Kediri. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di area parkir kos di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang,"ujar AKBP Harto, Jumat (30/1/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,"terang AKBP Harto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, sepasang sepatu, serta satu tas pinggang yang diduga digunakan saat beraksi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan hasil pengembangan kasus menunjukkan kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 18 TKP,"jelas AKP Adimas.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa kedua pelaku beraksi di luar Kabupaten Pasuruan.