"Ada dugaan kuat tersangka juga melakukan pencurian di wilayah lain. Totalnya bisa mencapai sekitar 30 TKP, namun saat ini kami fokus pada 18 TKP di wilayah Pasuruan,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.***