nasional

Bupati Jombang Setujui Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum Jadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 | 14:20 WIB
Bupati Jombang menyetujui Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Perda (Rudiyanto)

 


JOMBANG, MOCOSIK.COM – Bupati Jombang secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (5/2/2026) pagi.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., itu diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati Jombang atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. 

Baca Juga: Raperda Pengelolaan Aset Daerah Masuk DPRD, Ini Target Pemkab Jombang

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jombang Warsubi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak pembahasan Raperda dimulai pada November 2025.

Ia mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati dan mengkaji substansi regulasi tersebut.

Menurut Bupati, Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum.

"Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, serta mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang semula pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,"tegasnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa Perda tersebut menjadi dasar bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah mengedepankan keadilan yang lebih humanis.

"Raperda ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial, bukan sekadar aturan yang kaku, tetapi sarana untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif,"tambahnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati mengingatkan agar substansi Perda tetap disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

"Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,"ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini