Menutup pendapat akhirnya, Bupati Jombang secara tegas menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Jombang sebagai tanda resmi ditetapkannya Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.***