JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
Terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga menjadi sarana pengangkut awal pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapal tersebut diduga berperan membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
Baca Juga: Trump Puji Ketegasan Prabowo di Forum Board of Peace: Saya Tak Ingin Melawannya!
"Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,"terangnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman ilegal pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia pada 13 Oktober 2025.
Saat itu, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain menyita kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Sementara total muatan dalam satu kali pengiriman disebut mencapai 7,5 ton.
Penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut kini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***