Polri Luncurkan dan Bedah Buku Strategi Pemberantasan TPPO di Era Digital

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 22 Januari 2026 | 08:54 WIB
Polri menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul“Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO  (Divisi Humas Polri)
Polri menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul“Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul“Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital", bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9, Jakarta. Selasa, (20/1/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya terhadap perempuan dan anak, yang kini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Buku tersebut ditulis oleh tiga tokoh Polri, yakni Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. 

Baca Juga: Kasus Gedung Terbakar di Kwitang, Kompolnas Puji Sinergi Polri dan Kontras Ungkap Identitas Korban

Isinya merangkum pengalaman empiris, strategi penegakan hukum, serta kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sebagai kejahatan konvensional.

Modus operandi pelaku terus bertransformasi dengan memanfaatkan media sosial, platform digital, dan jaringan lintas negara.

"TPPO berkembang mengikuti zaman. Karena itu, penanganannya tidak bisa parsial. Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat,"tegas Wakapolri.

Ia juga menekankan prinsip penanganan perkara yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan pihak yang disalahkan. Pendekatan berbasis hak korban menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum PPA-PPO.

Bedah buku ini menghadirkan sejumlah penanggap ahli dan akademisi nasional, di antaranya Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, serta Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa.

Para penanggap menilai buku tersebut relevan sebagai rujukan akademik sekaligus panduan kebijakan dan praktik lapangan. Buku ini dinilai mampu memotret secara komprehensif tantangan, strategi, dan dinamika penanganan TPPO di Indonesia.

Wakapolri berharap, buku ini dapat dibaca secara luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan peningkatan kewaspadaan kolektif.

Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berkembang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X