SURABAYA, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari peredaran narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 2,7 miliar.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan dua perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang lebih dulu diungkap.
"Ditresnarkoba tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri aliran dana dan menyita aset hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU,"kata Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran Shabu di Jalan Bogen Surabaya
Tersangka pertama berinisial WP (44), seorang karyawan swasta yang merupakan residivis kasus narkotika dua kali. Ia diduga melakukan pencucian uang hasil peredaran narkoba sejak 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya.
Kasus ini berkembang dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.
WP menggunakan rekening atas nama pribadi dan pihak lain untuk menyamarkan transaksi narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.
"Nilai perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar,"jelas Abast. Saat ini, berkas perkara WP telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.
Tersangka kedua, FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi atau inex sejak 2022 hingga 2026.
Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA diketahui mampu membeli dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), serta mengoleksi perhiasan dan aset tanah di Bangkalan dan Surabaya.
Selain kendaraan, polisi juga menyita uang tunai Rp 82 juta, saldo rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, serta sejumlah dokumen transaksi.