Baca Juga: Suami di Surabaya Jadi Tersangka Kasus KDRT, Korban Alami Kekerasan Berulang
"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar dan saat ini masih dalam proses penyidikan,"tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU.
"Total nilai aset yang kami sita hingga saat ini kurang lebih Rp 55 miliar. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dananya sebagai strategi memiskinkan bandar,"tegasnya.***