nasional

Nasib Insan Pers di Tengah Isu Dugaan Tebang Pilih Anggaran Publikasi OPD Jombang

Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:21 WIB
ilustrasi dugaan praktik tebang pilih dalam belanja jasa publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (dok.istimewa)

 


JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dugaan praktik tebang pilih dalam belanja jasa publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jombang semakin sulit dibantah.

Pasalnya, proposal kerja sama yang diajukan media setiap tahun diduga hanya menjadi formalitas administratif tanpa transparansi seleksi maupun kepastian jawaban.

Sejumlah pengelola media lokal mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, mulai dari legalitas perusahaan, struktur redaksi, data statistik pembaca, dan lain sebagainya.

Namun, setelah proposal diserahkan, tidak ada balasan resmi, baik persetujuan maupun penolakan tertulis. 

Baca Juga: Kelompok Pegiat Anti Korupsi Endus Aroma Pelanggaran Hukum Pada Proses Lahan Kompensasi PT BSI, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

"Kalau memang tidak memenuhi syarat, sampaikan secara resmi. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Ini menyangkut profesionalitas dan etika pelayanan publik,"kata Lilik Ariyanti, salah satu pengelola media di Jombang. Jum'at (27/2/2026).

Ironisnya, di tengah ketidakjelasan tersebut, beberapa media justru disebut rutin mendapatkan kontrak publikasi dengan nilai anggaran yang cukup besar.

Tentunya, pola ini memunculkan dugaan adanya standar seleksi yang tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.

Tak hanya itu, bahkan rumor yang beredar menyebut adanya dugaan intervensi oknum tertentu yang memberikan arahan kepada OPD dalam menentukan mitra publikasi, sehingga memunculkan kesan tebang pilih.

Belanja jasa publikasi yang bersumber dari APBD seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat. Ketertutupan proses seleksi berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk belanja jasa publikasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha pers.

Ketidakjelasan balasan atas proposal yang telah memenuhi syarat administrasi berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi berupa pengabaian kewajiban pelayanan.

Halaman:

Tags

Terkini