nasional

Pemkab Jombang Segel Ratusan Tower BTS Tanpa SLF

Senin, 2 Maret 2026 | 16:36 WIB
Pemkab Jombang menyegel tower BTS yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) (Dinas Kominfo Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/03/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah setempat.

Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP. 

Baca Juga: DPRD Jombang Soroti Tata Kelola Pasar Pon, Minta Pemkab Lakukan Pembenahan

Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.

Purwanto menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower.

Menurutnya, pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.

"Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,"ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

"Saya mengimbau para pemilik tower untuk segera melengkapi izin SLF. Sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi,"tegasnya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.

Dinas PUPR Jombang berperan melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan. 

Halaman:

Tags

Terkini