PASURUAN, MOCOSIK.COM - Polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial AF (40), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan petugas saat berada di sebuah kafe.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur pada Minggu (28/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus,"terangnya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk 1.635 Pelajar
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, mereka mendapati dua orang yang mencurigakan. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang langsung melarikan diri dari lokasi.
Petugas kemudian mengamankan satu orang yang masih berada di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta dua lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
"Uang palsu tersebut rencananya akan ditawarkan kepada calon pembeli sebagai sampel,"kata AKP Agung.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.