"Kegiatan tersebut juga melibatkan pihak terkait di tingkat lokal seperti pihak sekolah serta perangkat desa setempat guna memastikan batas-batas tanah dapat diverifikasi sesuai kondisi di lapangan,"tambah Supadi.
Dijelaskan dia, pengukuran ini menjadi tahapan awal dalam pengajuan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.
"Sertifikat tersebut nantinya menjadi dasar legalitas penggunaan tanah oleh pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, maupun sarana pelayanan masyarakat lainnya,"tegasnya.
Selain pengukuran, tim dari BPKAD Jombang dan BPN juga melaksanakan penelitian lapangan untuk melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi.
Baca Juga: MUI Dukung Pemerintah RI Terus Aktif Dorong Perdamaian Dunia
Pada tahap ini, beberapa dokumen harus mendapatkan pengesahan serta tanda tangan dari pemerintah desa sebagai bagian dari proses verifikasi data.
Penelitian tersebut dilakukan di sejumlah desa di Kabupaten Jombang, di antaranya Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.
"Tahap penelitian ini menjadi salah satu proses penting sebelum sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, yang diterbitkan secara resmi oleh BPN,"pungkasnya.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara BPKAD dan BPN, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap percepatan sertifikasi aset daerah dapat berjalan lebih efektif sehingga pengamanan aset semakin kuat serta pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib dan profesional.***