"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan pembaruan rambu kelas jalan III di ruas Jalan Laksda Adi Sucipto. Selain itu, petugas Dalops juga kami tempatkan di beberapa simpang untuk mengarahkan kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan agar tidak melintas di ruas tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,"terangnya.
Kadishub Sugianto juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi rambu lalu lintas dan ketentuan kelas jalan yang berlaku.
"Dengan kepatuhan tersebut diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat,"pungkasnya.***