nasional

Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO di Arab Saudi

Senin, 20 April 2026 | 21:44 WIB
Polda Jatim pulangkan PMI asal Malang korban TPPO dari Arab Saudi (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse PPA-PPO berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

Korban dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui proses koordinasi selama kurang lebih dua bulan dengan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, serta BP3MI Jawa Timur.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa pemulangan korban merupakan bagian dari percepatan penanganan kasus setelah polisi mengamankan tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak 2011 hingga 2026,"katanya, Senin (20/4/2026). 

Baca Juga: Polda Jatim Cek Pos Terpadu Mudik di Pelabuhan Tanjung Perak, Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran

Menurutnya, hingga kini masih ada puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi mengalami risiko serupa.

"Selama bekerja di Arab Saudi, korban diduga mengalami tekanan psikis serta perlakuan tidak manusiawi, mulai dari pembatasan beribadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik,"ungkap Ganis.

Ia mengatakan, saat ini korban telah berada di Indonesia dan tengah menjalani pendampingan serta pemulihan.

Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural, serta memastikan proses penempatan dilakukan secara resmi demi menghindari risiko menjadi korban TPPO.***

Tags

Terkini