JAKARTA, MOCOSIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan dalam kejahatan akses ilegal.
Dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan bermula dari temuan situs wellstore yang diduga menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.
"Situs tersebut memperjualbelikan script atau phishing tools yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal. Penyidik kemudian menemukan keterkaitan dengan akun Telegram yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan distribusi script,"terangnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka GWL telah mengembangkan phishing tools sejak 2017 dan mulai memasarkannya pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com dan platform lain yang terhubung dengan Telegram.
Baca Juga: Berantas Haji dan Umrah Ilegal, Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menambahkan kasus ini terungkap dari patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan teknik undercover buy menggunakan aset kripto.
"Dari proses tersebut, dipastikan perangkat lunak yang dijual digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,"jelasnya.
Pengembangan kasus menunjukkan jaringan ini berskala internasional. Penyidik mengidentifikasi sekitar 2.440 pembeli sepanjang 2019–2024, dengan total korban mencapai 34.000 orang di berbagai negara.
Kedua tersangka ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
"Selain penahanan, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Total kerugian global diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar,"kata Nunung.
Polri menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.
Ke depan, patroli siber dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna mengantisipasi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.***