nasional

Kemenag Cabut Izin Sejumlah Ponpes Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Minggu, 17 Mei 2026 | 18:40 WIB
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i (kemenag.go.id)

Kemenag Pati sebelumnya melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Meski demikian, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara menjalani pembelajaran secara daring. 

Baca Juga: Puspenma Kemenag Siapkan 1.900 Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 untuk Dosen PTK

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.

Langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain menambahkan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,"ungkapnya.***

Halaman:

Tags

Terkini