BONDOWOSO, MOCOSIK.COM – Pelarian panjang MFR (23), tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa, akhirnya kandas.
Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun, pemuda tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso.
Tersangka MFR ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa status buron pelaku sudah terbit sejak April dua tahun lalu.
"Sebelumnya, tersangka MFR sudah kita tetapkan masuk Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024,"terang Iptu Wawan dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: BBM Subsidi 1 Ton Disulap Jadi Ladang Untung, Dua Warga Bondowoso Kini Diborgol Polisi
Tragedi berdarah ini bermula pada Selasa, 9 April 2024 silam sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, terjadi keributan dan aksi pengeroyokan brutal di sebuah warung kopi yang berlokasi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Insiden pengeroyokan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan seorang korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.
Sesaat setelah kejadian, MFR langsung melarikan diri keluar kota dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka yang bersembunyi di kabupaten tetangga, Jember.
Iptu Wawan Triono menegaskan, bahwa keberhasilan penangkapan DPO ini merupakan bukti komitmen kuat kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal, terutama yang menghilangkan nyawa orang lain.
"Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,"tegasnya.