Pihaknya juga meminta masyarakat untuk terus proaktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan indikasi kejahatan ke petugas.
"Laporkan melalui layanan gratis Call Center 110 atau datang ke kantor polisi terdekat, maka kami akan tindak lanjuti,"tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MFR kini ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,"pungkasnya.***