nasional

Perkuat Stabilitas Rupiah, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbara

Kamis, 21 Mei 2026 | 22:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia (Promedia Teknologi Indonesia)

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk ekspor yang dilakukan dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

“Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara,” tuturnya.

Kebijakan baru ini diproyeksikan meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar likuiditas valas di dalam negeri.***

Halaman:

Tags

Terkini