"Ini merupakan aksi kriminal ketiga kalinya yang dilakukan oleh pelaku. Pengakuannya, ia nekat mengulangi perbuatannya karena terdesak sirkulasi kebutuhan ekonomi keluarga, dan rokok hasil curian itu rencananya mau dijual eceran untuk mendapatkan uang tunai,"jelas AKP Aldhino.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kambuhan ini kini ditahan di Mapolres Mojokerto.
"Ia dijerat dengan Pasal 477 huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.***