nasional

Bobol Plafon Minimarket Pakai Pisau Lipat, Residivis Asal Jombang Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto

Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:40 WIB
Satreskrim Polres Mojokerto gulung pembobol minimarket di Trowulan (Humas Polres Mojokerto)

"Ini merupakan aksi kriminal ketiga kalinya yang dilakukan oleh pelaku. Pengakuannya, ia nekat mengulangi perbuatannya karena terdesak sirkulasi kebutuhan ekonomi keluarga, dan rokok hasil curian itu rencananya mau dijual eceran untuk mendapatkan uang tunai,"jelas AKP Aldhino.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kambuhan ini kini ditahan di Mapolres Mojokerto.

"Ia dijerat dengan Pasal 477 huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini