nasional

Diduga Peras Pengendara Rp3 Juta, Empat Debt Collector di Pasuruan Ditangkap Polisi

Senin, 15 Juni 2026 | 11:27 WIB
Empat debt collector diamankan Polres Pasuruan Kota setelah diduga memeras pengendara motor dengan meminta uang Rp3 juta (Humas Polres Pasuruan Kota)

Baca Juga: Berantas Kejahatan di Jalanan, Polres Pasuruan Ringkus Tiga Begal Sadis Termasuk Residivis

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa pelat nomor.

Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

AKP Dhecky menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun pemerasan yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor apabila menemukan tindakan yang mengarah pada premanisme, pemerasan, atau gangguan kamtibmas lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya tindakan yang meresahkan,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:00 WIB