nasional

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 53 Korban Tertipu hingga Rp1,1 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 13:40 WIB
Polda Jatim bongkar sindikat love scamming internasional. Tiga tersangka ditangkap, 53 korban rugi hingga Rp1,1 miliar (Humas Polda Jatim)

Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan. Ia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban dan meminta sejumlah biaya pengurusan paket.

Dari hasil kejahatan tersebut, keuntungan dibagi dengan skema sekitar 65 persen untuk pelaku utama dan sisanya dibagikan kepada anggota jaringan lainnya.

Polisi mengungkap sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.

Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 53 korban dari berbagai daerah di Indonesia, dengan 22 korban di antaranya berasal dari Jawa Timur.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain dan mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat. Koordinasi dengan pihak imigrasi juga terus dilakukan untuk menelusuri pelaku lainnya,"jelas Kombes Pol Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini