MALANG, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok program pengembangan UMKM yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana masyarakat melalui koperasi fiktif.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Keduanya diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai perwakilan Pemprov Jatim dan menawarkan berbagai program bantuan usaha kepada masyarakat.
Kasus tersebut terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada 10 hingga 15 Juni 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sementara sebesar Rp22,7 juta.
Baca Juga: Bawa Sajam saat Pengamanan Malam 1 Suro, Dua Pemuda di Malang Ditetapkan Tersangka
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, para pelaku datang ke sejumlah desa menggunakan atribut dan identitas yang menyerupai aparatur pemerintah untuk meyakinkan warga.
"Pelaku datang menggunakan atribut dan nametag seolah-olah berasal dari gubernur atau Pemprov Jatim, kemudian menawarkan program UMKM yang disebut dikelola pemerintah,"katanya saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Warga dijanjikan berbagai kemudahan, mulai dari percepatan perizinan usaha, akses program pemerintah, bantuan modal usaha hingga bantuan langsung apabila bergabung sebagai anggota koperasi yang disebut sebagai bagian dari BUMD Provinsi Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, setelah melakukan sosialisasi di Desa Sumberporong, para pelaku juga menjalankan modus serupa di sejumlah wilayah lain, termasuk Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran.
"Untuk menjadi anggota, warga diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang. Di Desa Sumberporong sendiri, kuota anggota ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga kepala desa terlebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang mendaftar secara mandiri,"ungkapnya.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada 22 Juni 2026. Tak lama kemudian, petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku sedang menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka BSK membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan oleh HC untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka merupakan utusan resmi dari Pemprov Jawa Timur.
"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Saat kami lakukan pengecekan, perusahaan yang mereka klaim tidak memiliki legalitas maupun akta pendirian resmi,"tegas AKP Hafiz.