Baca Juga: Cekcok di Warung Seafood Singosari Malang, Pria Paruh Baya Sabet Warga Ngawi Pakai Golok
Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui dugaan penipuan tersebut setelah menerima laporan dari jaringan desa wisata yang merasa curiga terhadap surat tugas yang digunakan pelaku.
"Format naskah dinas dan tanda tangan dalam surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi Pemprov Jatim. Selain itu, perusahaan yang disebut sebagai BUMD juga tidak tercatat dalam data resmi pemerintah provinsi,"jelasnya.
Pihak Pemprov Jatim mengapresiasi langkah cepat Polres Malang yang berhasil mengungkap kasus tersebut sehingga potensi korban yang lebih luas dapat dicegah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa di wilayah lainnya.***