JOMBANG, MOCOSIK.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang kembali menggelar sosialisasi pendataan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kali ini, kegiatan berlangsung di Kecamatan Sumobito, Jumat (26/6/2026), dengan melibatkan petugas pendata dari 21 desa.
Para peserta merupakan petugas yang telah ditunjuk oleh pemerintah desa masing-masing untuk membantu proses pendataan kendaraan bermotor di lapangan.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jombang, Bapenda Kabupaten Jombang, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Sumobito.
Baca Juga: Bapenda dan Tim Pembina Samsat Jombang Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB di Mojowarno
Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Sholahuddin atau yang akrab disapa Pak Udin, membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pendataan opsen PKB dan BBNKB menjadi langkah penting untuk memperkuat basis data pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Jombang.
"Data yang valid dan mutakhir sangat diperlukan agar potensi penerimaan pajak daerah dapat dipetakan secara lebih akurat. Karena itu, para petugas diminta bekerja secara cermat, teliti, dan menyesuaikan hasil pendataan dengan kondisi riil di lapangan,"terangnya.
Selanjutnya, Sekretaris Kecamatan Sumobito memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya peran petugas desa karena dinilai lebih memahami karakteristik wilayah dan masyarakat sehingga dapat mendukung kelancaran proses pendataan.
Pada sesi teknis, Rudi memaparkan mekanisme pelaksanaan pendataan opsen PKB dan BBNKB, mulai dari alur kegiatan, pembagian tugas, hingga tahapan yang harus dilakukan saat bertugas di lapangan.
Sementara itu, Micariandy Fiesta Kirana, S.P.W.K., memberikan pelatihan penggunaan aplikasi E-SPOS sebagai sarana pencatatan hasil pendataan.
"Aplikasi tersebut diharapkan mampu mempermudah petugas dalam mendokumentasikan data secara lebih tertib, akurat, dan terintegrasi,"ungkapnya.
Materi berikutnya disampaikan Totok dari UPT PPD Jombang yang menjelaskan pengertian opsen, mekanisme pemungutan, perbedaan STNK sebelum dan sesudah penerapan opsen, serta perubahan sistem bagi hasil antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.