Baca Juga: Bapenda Jombang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB kepada Warga Mojoagung
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang menjadi bagian dari pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, para petugas juga dibekali pemahaman mengenai tujuan pendataan, yakni memperbarui data subjek dan objek pajak kendaraan bermotor, meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah, serta membangun basis data yang lebih akurat sesuai kondisi wajib pajak di lapangan.
Bapenda Kabupaten Jombang berharap seluruh petugas dapat menjalankan pendataan secara optimal di desa masing-masing.
Sinergi antara Bapenda, UPT PPD Jombang, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan petugas pendata diharapkan mampu menghasilkan data yang valid sebagai dasar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen PKB dan BBNKB.
Bapenda PATAS, Pajak Tuntas Pembangunan Meluas.***