nasional

Kapolda Jatim: Senjata Api Hanya Digunakan sebagai Upaya Terakhir Sesuai Aturan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kapolda Jatim menegaskan senjata api hanya digunakan sebagai upaya terakhir dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (Humas Polda Jatim)

 

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir.

Penggunaannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, prosedur, dan moral.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Tembak Mapolda Jawa Timur, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti para Kapolres dan personel jajaran Polda Jawa Timur. 

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga Gratis di RS Bhayangkara Jombang

Menurut Kapolda Jatim, kejuaraan menembak bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan bagian dari pembinaan kemampuan personel untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian, khususnya bagi anggota yang memiliki kewenangan menggunakan senjata api sesuai tugas dan fungsinya.

Selain mengasah keterampilan teknis, kegiatan itu juga bertujuan membentuk personel yang disiplin, memiliki pengendalian diri, tangguh secara mental, serta memahami aspek keselamatan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api.

"Kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi memiliki nilai strategis sebagai sarana pembinaan kemampuan, kedisiplinan, dan profesionalisme personel dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian,"terangnya.

Ia menegaskan, kemampuan menggunakan senjata api secara aman, tepat, dan sesuai prosedur harus terus dipelihara melalui latihan yang terukur dan berkelanjutan. Dalam doktrin kepolisian modern, senjata api bukan merupakan alat utama dalam pelaksanaan tugas.

"Senjata api bukan alat utama dalam bertugas, melainkan alternatif terakhir. Setiap peluru yang dilepaskan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, prosedur, maupun moral,"tegasnya.

Kapolda Jatim juga mengingatkan, bahwa di era keterbukaan informasi, setiap tindakan anggota Polri menjadi perhatian publik. Karena itu, profesionalisme, kecermatan, serta akuntabilitas harus selalu dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas. 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 53 Korban Tertipu hingga Rp1,1 Miliar

"Profesionalisme dan keterampilan tidak diperoleh secara instan, tetapi harus terus diasah melalui pendidikan, pelatihan, dan evaluasi secara berkelanjutan agar setiap personel siap menghadapi dinamika tantangan tugas yang semakin kompleks,"ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini