KPK menyatakan masih terus melakukan penelusuran aset guna mengoptimalkan upaya pemulihan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***