Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 53 Korban Tertipu hingga Rp1,1 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber.
"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan pemulihan aset serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. Masyarakat juga kami imbau agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi elektronik,"pungkasnya.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber guna menjaga keamanan sistem transaksi elektronik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.***