nasional

Peredaran Miras dan Oplosan di Jombang Bakal Diperketat, DPRD Bahas Aturan Baru

Senin, 10 Agustus 2026 | 11:47 WIB
DPRD Jombang membahas Raperda Minuman Beralkohol dan Oplosan (dok.istimewa)

 


JOMBANG, MOCOSIK.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan.

Pembahasan tersebut digelar pada Senin (20/7/2026) dan dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.

Rapat turut dihadiri anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Satpol PP, Bagian Hukum, serta tim akademisi Universitas Brawijaya yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama sejumlah pihak memberikan berbagai masukan untuk menyempurnakan substansi raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi regulasi daerah. 

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Perkuat Program Prioritas Daerah

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kejelasan definisi mengenai minuman oplosan dan minuman tradisional.

Penegasan definisi dinilai penting, agar tidak menimbulkan multitafsir ketika aturan tersebut nantinya diterapkan di lapangan.

Selain definisi, pembahasan juga diarahkan pada pengaturan peredaran minuman beralkohol dan oplosan, mekanisme pengawasan, pembinaan, hingga keterlibatan masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

Bapemperda juga membahas ketentuan mengenai sanksi yang akan diterapkan dalam raperda tersebut.

Sanksi nantinya difokuskan pada sanksi administratif dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah pasal juga akan diperjelas dan disempurnakan untuk menutup celah hukum.

"Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, sekaligus mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di wilayah Kabupaten Jombang,"kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.

Ia mengatakan, penyusunan raperda tersebut tidak terlepas dari aspirasi dan keresahan masyarakat terkait dampak negatif peredaran minuman beralkohol maupun minuman oplosan.

Halaman:

Tags

Terkini