"Regulasi yang lebih jelas dan kuat diperlukan agar pemerintah daerah bersama aparat terkait memiliki landasan hukum yang memadai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan,"tambahnya.
Melalui penyempurnaan raperda tersebut, DPRD Jombang berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan kondisi daerah yang lebih aman dan tertib.
"Raperda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mencegah peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat,"pungkasnya.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dengan memperhatikan hasil masukan dari DPRD, OPD terkait, aparat penegak perda, tim akademisi, serta unsur masyarakat sehingga aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.***